Ketua Komisi I DPR dan PWI Ikut Sesalkan Putusan MA Kasus IM2

Ketua Komisi I DPR dan PWI Ikut Sesalkan Putusan MA Kasus IM2
Ketua Komisi I DPR dan PWI Ikut Sesalkan Putusan MA Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA -  Putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus IM2 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terus menuai sorotan. Dukungan kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto juga terus mengalir.

Setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama 16 Asosiasi TIK dengan penggalangan petisi untuk membela Indar Atmanto, kali ini dukungan datang dari Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

Mereka langsung mendatangi MA untuk meminta penjelasan putusan kontroversial itu. Pasalnya, selain menjadi preseden buruk bagi penegakan dan kepastian hukum, penolakan MA ini jug akan mengganggu iklim investasi di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tanah Air.

Mahfudz  Siddiq mengatakan, dalam kasus ini pihak pemerintah sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kerjasama penggunaan frekuensi 3G antara Indosat dan IM2. Sesuai aturan, kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi menjadi tanggung jawab Indosat.

"Ada perbedaan tafsir hukum antara pemerintah dengan lembaga yudikatif yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum,” ujar politikus dari PKS itu.

Dikatakan, putusan hukum atas kasus IM2 juga meresahkan kalangan industri telekomunikasi yang makin berkembang dan memungkinkan skema kerjasama antara pengelola infrastruktur dengan pengelola jasa bidang telekomunikasi. Kasus IM2 ini juga berdampak pada riskannya ide model multiplexing yang diusulkan pemerintah dalam RUU Penyiaran.

"Ini pola kerjasama yang mirip antara Indosat dan IM2. Kasus ini membuat semakin mendesak revisi UU Telekomunikasi agar mampu menegaskan aturan yang selama ini bisa multitafsir," ujarnya.

Rombongan PWI DKI Jakarta yang menggeruduk MA dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Kamsul Hasan. Mereka ingin mempertanyakan putusan MA yang terkesan sangat mengabaikan suara masyarakat, khususnya pelaku di industri TIK. Penolakan MA ini akan membuat industri telekomunikasi Indonesia menjadi terganggu.

JAKARTA -  Putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus IM2 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terus menuai sorotan. Dukungan kepada mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News