Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus

Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima sudah keluar dari kewenangan. 

Terlebih lagi, PN Jakpus dalam amar putusannya terhadap gugatan Partai Prima sampai meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

"Itu, kan, putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3). 

Legislator Fraksi Golkar itu kemudian menjelaskan bahwa urusan pemilu sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dia bahkan mengatakan UUD menyatakan pemilu di Indonesia digelar sekali dalam lima tahun. 

Doli mengatakan pemilu sebelumnya telah digelar pada 2019 dan sesuai UUD pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya dihelat pada 2024.

"Kalau, pun, mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah pengadilan negeri," kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. 

Doli juga mempersoalkan putusan PN Jakpus yang melampui kewenangan karena gugatan awal sebenarnya tentang tidak lolosnya Partai Prima dalam verifikasi administrasi di KPU. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. Seperti apa? Simak selengkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News