Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus
Kamis, 02 Maret 2023 – 21:00 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Humas DPR RI
Namun, kata dia, putusan justru membahas soal penundaan tahapan pemilu yang keluar dari pokok perkara.
"Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata alumnus Universitas Padjajaran itu.
Doli menyarankan KPU tetap komitmen terhadap munculnya putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu.
"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. Seperti apa? Simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira