Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

Majelis hakim menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Selain itu, hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3).

Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

Majelis Hakim pada PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News