Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara Pemilu Terkait Narkoba, Siapa Mereka?

Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara Pemilu Terkait Narkoba, Siapa Mereka?
Barang bukti sabu-sabu, telepon seluler, dan uang tunai yang diamankan polisi dari tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selata di Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (3/1/2023). (ANTARA/HO-Polres HSS)

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan diringkus petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait penyalahgunaan sabu-sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, Kalsel.

Petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengonsumsi sabu-sabu," kata Kepala Seksi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Kamis.

Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.

Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.

Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.

Asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang penyelenggara pemilu tertangkap basah polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News