Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410 ribu," tulis putusan itu.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

Majelis Hakim pada PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News