Ketua Komisi II DPR: Pemekaran Nanti lah, Sabar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR belum berani memastikan kapan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas lagi.
Lima RUU itu, empat masuk paket 65 RUU, yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
Keempat RUU itu sudah keluar ampresnya dan sudah dibahas di pengujung masa kerja DPR periode 2009-2014. Sedang satu lagi, RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) belum keluar ampresnya karena masuk paket 21 RUU.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman hanya mengatakan, pembahasan RUU pemekaran harus menunggu selesainya revisi UU pemda.
"Mau tak mau harus menunggu pembahasan revisi UU pemda karena di situ nanti ada aturan-aturan baru soal persyaratan pemekaran," ujar Rambe kepada JPNN kemarin (25/1).
Diketahui, pada 20 Januari 2015, paripurna DPR telah menyetujui Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi UU.
Hanya saja, disepakati DPR bersama pemerintah, materi di kedua UU itu masih perlu perbaikan. Dalam masa sidang DPR kali ini, dewan mengajukan inisiatif revisi kedua UU dimaksud.
"Tanggal 17 Februari rencananya kita baru mulai pembahasan revisi UU pemda. Pemekaran nanti lah, sabar," ujar politikus kelahiran Pinarik, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, itu.
JAKARTA - Komisi II DPR belum berani memastikan kapan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas lagi. Lima RUU itu,
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS