Ketua Komisi III DPR Tunggu Gebrakan Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga

Ketua Komisi III DPR Tunggu Gebrakan Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry memiliki ekspetasi besar kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Inspektur Jenderal (Irjen) Reynhard Saut Poltak Silitonga, yang baru menjabat.

“Sebagai Dirjen Lapas pertama yang memiliki latar belakang sebagai penegak hukum, Komisi III tentunya memiliki ekspektasi besar terhadap kinerja Anda ke depan," kata Herman saat rapat dengar pendapat secara virtual antara Komisi III DPR dengan Irjen Reynhard, Senin (11/5).

Politikus senior PDIP yang sudah empat periode duduk di Komisi III DPR itu menuturkan bahwa persoalan pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan masalah klasik yang tidak kunjung selesai.

Oleh karena itu, dia menunggu gebrakan dirjen yang baru dalam pembenahan masalah lapas di Indonesia. "Kami akan menunggu gebrakan dan inovasi dari saudara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman juga menyinggung ihwal kebijakan pengeluaran narapidana atau tahanan di masa pandemi Covid-19. Herman meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

“Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," ujarnya.

Namun, Herman menyebut tidak tutup mata terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana asimilasi.

Untuk itu, Herman meminta jajaran Ditjen Pas betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

“Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat," kata dia.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat. Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat.

"Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapak harus meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran Forkopimda," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagaimana diketahui, Kemenkum dan HAM tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Sebanyak 93 orang (0,23 persen) di antara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana. 

Adapun kebijakan asimilasi dan integrasi akibat pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat overcrowding pada lapas dan rutan di Indonesia. Data pada akhir 2019 menunjukkan bahwa jumlah tanahan dan narapidana pada lapas serta rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang.

Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di 2020.

Menurut Herman, persoalan overcrowding ini yang harus dicarikan solusinya oleh Reynhard sebagai Dirjen Pas yang baru.

“Kita sadar bahwa penanganan persoalan overcrowding ini bukan semata ada di Kemenkumham dan Ditjen Pas," tutur Herman.

"Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang dimiliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," pungkasnya.(boy/jpnn) 

Ketua Komisi III DPR Herman herry menunggu gebrakan Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam upaya pembenahan masalah lapas di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News