Ketua Komisi VII Persoalkan Kenaikan Subsidi Solar

Ketua Komisi VII Persoalkan Kenaikan Subsidi Solar
Gus Irawan Pasaribu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pemerintah menaikkan subsidi tetap minyak solar tahun anggaran 2018, tanpa melalui perubahan Undang-undang APBN.

Dia menyebutkan, di APBN 2018, subsidi tetap minyak solar dipatok Rp 500 per liter. Nah, beberapa waktu lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah menyurati Komisi VII untuk menambah subsidi tersebut menjadi Rp 2.000 per liter.

Alasanya, menurut surat itu, adalah harga minyak mentah dunia naik. Sementara di asumsi APBN 2018, ICP dipatok USD 48, jauh lebih rendah dari harga terkini minyak dunia yang sudah di angka USD70.

"Prinsipnya kami setuju saja, tapi kami minta mekanismenya adalah dengan mengubah APBN. Tapi pemerintah tidak mengajukan APBN Perubahan di 2018. Boleh teman-teman cek, kayaknya pemerintah paksakan bayar Rp 2.000 juga ke Pertamina," ucap Gus kepada JPNN, Kamis (20/9).

Diakuinya surat yang dikirim menteri ESDM tersebut tidak dibahas di Komisi VII karena menilai satu-satunya cara untuk menambah subsidi tetap minyak solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter, hanya melalui APBN Perubahan.

Politikus Gerindra ini juga menyebutkan, pemerintah lewat surat itu ingin menambah subsidi solar tersebut memakai dana cadangan fiskal. Bila rencana ini tetap dieksekusi tanpa persetujuan DPR lewat APBNP, Gus menyebut itu berpotensi melanggar UU APBN.

"Yang melanggar itu adalah, kalau kemudian negara membayar (Rp 2.000) kepada Pertamina tidak melalui APBN Perubahan. Karena di UU APBN 2018, sudah dipatok Rp 500," jelasnya.

Jika pemerintah membayar subsidi tetap solar ke Pertamina sesuai APBN, yakni Rp 500, otomatis Rp 1.500 sisanya dibebankan kepada BUMN tersebut.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mempersoalkan kenaikan subsidi solar oleh pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News