Ketua Komisi X Ungkap 3 Surat Penyebab Pemda Takut Mengajukan Formasi PPPK

Ketua Komisi X Ungkap 3 Surat Penyebab Pemda Takut Mengajukan Formasi PPPK
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyoroti soal rekrutmen PPPK guru. Ilustrasi Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkap penyebab utama pemerintah daerah (pemda) tidak antusias mengajukan usulan formasi PPPK guru.

Menurut Syaiful, ada ketakutan di masing-masing kepala daerah soal tanggung jawab pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

"Pemda takut mengajukan formasi sesuai kebutuhan karena belum ada satu suara di tingkat pusat," kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (1/12).

Dia menyebutkan ada tiga surat yang berbeda terkait masalah pembiayaan gaji PPPK guru.

Surat pertama dari Kementerian Keuangan berisi bahwa Pemda diminta mengajukan usulan formasi PPPK guru secara maksimal karena anggarannya sudah disiapkan dalam pagu dana alokasi umum (DAU) tahun ini.

Namun, ada surat kedua dari Kementerian Dalam Negeri yang isinya bertolak belakang dengan Kemenkeu. Isinya, kata Syaiful, menegaskan gaji dan tunjangan PPPK menjadi tanggung jawab Pemda yang dialokasikan dalam APBD.

Belum selesai kebingungan Pemda, muncul lagi surat ketiga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Isinya meminta Pemda untuk memperhitungkan jumlah formasi guru PPPK yang diusulkan dengan kemampuan fiskal daerah. 

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan tiga surat dari tiga kementerian yang menyebabkan Pemda ogah mengajukan formasi PPPK guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News