Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT

Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kiri) saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS terkait penyelewengan dana donasi oleh petinggi ACT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News