Ketua KPK Akui Presiden Jokowi Pernah Mengungkapkan Sesuatu

Ketua KPK Akui Presiden Jokowi Pernah Mengungkapkan Sesuatu
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons tantangan anggota Komisi III DPR Benny K Harman agar dalam tempo 3 x 24 jam menetapkan tersangka megakorupsi yang sebelumnya dilaporkan Presiden Jokowi.

Agus menjelaskan sebenarnya pimpinan KPK tidak pernah menerima dokumen laporan dua megakorupsi dari Presiden Jokowi. “Ini kami kalau (dibilang) menerima dokumen, itu tidak Pak. Tidak ada dokumennya,” kata Agus saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Agus menjelaskan lima pimpinan KPK di awal-awal menjabat, memang pernah bertemu dengan Presiden Jokowi. Hanya saja, kata Agus, presiden tidak memberikan dokumen apa pun kepada lima pimpinan komisi antikorupsi tersebut.

Menurut Agus, presiden waktu itu memang mengungkapkan sesuatu kepada lima pimpinan KPK.

“Beliau ungkapkan sesuatu. Saya tidak tahu apakah kasusnya perlu disebutkan. Jadi beliau mengungkap Petral,” ujar Agus.

Nah, Agus menegaskan untuk kasus Petral, KPK sudah menetapkan satu tersangka. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, untuk mencari alat bukti harus ke banyak negara. “Tetapi, sudah naik satu (tersangka). Mudah-mudahan bisa berlanjut,” kata Agus.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto, sebagai tersangka suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.

Lebih lanjut Agus menambahkan yang pernah diungkap Jokowi adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan penjelasan soal dua kasus megakorupsi yang disebut Mahfud MD telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News