Ketua KPK: Gusti Allah Tidak Tidur

Ketua KPK: Gusti Allah Tidak Tidur
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, tidak mengevaluasi dokumen terkait yang disampaikan PT DMU untuk memastikan kebenaran substansif, artinya unit barang sesuai yang dihadirkan.

Keempat, tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan sebagai dasar negosiasi. Sehingga tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga PT DMU

Lalu, Pansus menemukan dugaan pimpinan LKPP terindikasi kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem catalog LKPP untuk melaksanakan e-catalog, menentukan persyaratan e-purchashing. "Transaksi (diduga) sudah baru direkayasa administrasi pengadaan," katanya.

Padahal, tegas dia, tidak ada aturan mengenai pemilihan pengadaan barang jasa tersebur harus ditayangkan pada e-catalog. "Ini luar biasa," tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga Hamdan dan Dirut PT DMI Irianto. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 22,4 miliar.(boy/jpnn)


Ketua KPK membantah Pansus Hak Angket KPK yang menuduhnya terlibat korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News