Ketua KPK Merespons Pernyataan Menko Luhut; Tidak Ada Istilah Berlebihan

Ketua KPK Merespons Pernyataan Menko Luhut; Tidak Ada Istilah Berlebihan
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan selaku menteri KKP ad interim yang meminta KPK jangan berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor baby lobster di KPK.

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai menteri KKP.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, pemeriksaan seseorang di KPK tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," jelas Firli.

Selain itu Firli juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo (EP) dkk tidak ada kaitannya dengan politik.

"Kasus yang terjadi di KKP adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri merespons pernyataan Menteri KKP Ad interim Luhut Binsar Panjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News