Ketua KPK Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara
’’Setelah (Budi) ditahan, kita hanya punya waktu 120 hari. Tapi, Insya Allah kita konsentrasi di kasus ini. Secepat mungkin supaya nggak terjadi kegaduhan di masyarakat. Tidak ada tradisi dan tidak pernah ada ceritanya orang yang jadi tersangka tidak ditahan,’’ ungkapnya.
Bagaimana kalau Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan? Samad menegaskan tidak ada masalah. Malah, dia balik menuduh Jokowi melanggar etika ketatanegaraan. Alasannya, selama ini seseorang yang dijadikan tersangka selalu mundur dari jabatannya. Kepemimpinan Jokowi terbalik, malah diangkat untuk jabatan penting.
Dia lantas memberikan contoh menteri-menteri yang langsung mundur begitu menjadi tersangka. Misalnya, Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang, Suryadharma Ali yang tersandung kasus haji, dan Jero Wacik dalam kasus SKK Migas. ’’Kalau harus mengikuti tradisi ketatanegaraan, Pak Jokowi harus menghentikan. Jika tidak, presiden bisa melanggar tradisi ketetatanegaraan,’’ terangnya.
Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen, mengamini Samad soal alat bukti itu. Dia risi dengan pendukung Budi Gunawan yang menanyakan alat bukti. Padahal, tentu saja itu tidak bisa dibuka seenaknya karena bisa mengganggu proses penyidikan. ’’Tenang, bisa lebih dari dua. Dokumen dan surat, misalnya, itu sudah dua. Lalu, ada alat bukti elektronik juga,’’ terangnya. (dim/bay/kim)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkeliaran setelah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja