Ketua KPK Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara

Ketua KPK Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara
Ketua KPK, Abraham Samad Pastikan Budi Gunawan Masuk Penjara. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ketua KPK Abraham memastikan bahwa Budi Gunawan akan ditahan.

”KPK memastikan paling lama penahanan itu seumur masa jabatan pimpinan saat ini,” tandasnya di gedung KPK kemarin.

Seperti diketahui, masa tugas empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnern berakhir, sampai Desember nanti. Para pimpinan sepakat untuk menyelesaikan kasus itu sebelum meletakkan jabatan. Artinya, maksimal dalam sebelas bulan saja Budi bisa menghirup udara bebas.

Menurut Samad, penyelesaian segera kasus itu penting supaya perkaranya tidak diutak-atik pimpinan baru. Dia khawatir pimpinan setelah mereka berempat tidak bisa bersikap tegas kepada Budi. ’’Makanya, insya Allah saat kita berakhir, sudah ada putusannya,’’ ucap Samad.

Pria asal Makassar tersebut menilai, kasus suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi bukanlah perkara rumit dan sulit seperti kasus Bank Century, BLBI, atau perpajakan. Dia menyindir Budi yang hanya melakukan kejahatan selevel tindak pidana ringan (tipiring). ’’Kenapa jadi besar? Karena jabatannya. Ini kejahatan biasa yang tradisional dan konvensional. KPK tidak akan menemukan kesulitan,’’ katanya. Makin jelas bahwa jeruji besi KPK telah menunggu untuk ditiduri Budi karena KPK tidak mengenal SP3.

Selain itu, Samad menegaskan bahwa KPK tidak hanya memiliki dua bukti. Itu juga menjadi jawaban atas keraguan orang-orang terhadap kinerja KPK. Dia tidak sepakat dengan tuduhan bahwa KPK sengaja mencari momen yang tepat untuk mengkriminalisasi Budi.

’’Aturan menyatakan cukup dua bukti, tapi kita tidak minimal dua alat bukti. Kita ingin memastikan bukti dan fakta tidak terbantahkan di persidangan,’’ katanya. Meski demikian, itu tidak berarti bisa menyeret Budi Gunawan dalam waktu singkat ke penjara. Samad menyebut itu bergantung selesainya berkas perkara.

Acuan yang digunakan adalah 50 persen. Ketika sudah sampai angka itu atau lebih, Budi dipastikan masuk penjara. KPK tidak mau terburu-buru karena belum tahu pasti butuh berapa lama untuk menyelesaikan berkas. Kalau dipaksakan melakukan penahanan, dia khawatir Budi bisa bebas sebelum waktunya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan berkeliaran setelah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News