Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara senior itu menilai, pasal yang disangkakan kepada Abraham tidak jelas alias rancu.
Kerancuan yang dimaksudnya adalah akibat penggunaan kata "atau" dalam pasal sangkaan. Menurutnya, pihak Polda Sulselbar menuduh Abraham melanggar Pasal 264 ayat 1 sub Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013.
"Padahal gak boleh pake kata 'atau'. Jadi ini tidak jelas," terang Nursyahbani kepada wartawan di KPK, Selasa (17/2).
Nursjahbani juga telah menyarankan Abraham untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 20 Februari mendatang. Pasalnya, surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian mengandung banyak kesalahan.
Meski menemukan banyak masalah, lanjut Nursjahbani, Abraham belum berencana mengambil langkah praperadilan. Yang jelas, lanjutnya, Abraham mempertimbangkan langkah tersebut sebagai salah satu opsi tindak lanjut.
"Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan, jam 4 sore," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengkritisi penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Sulselbar. Pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya