Ketua KPK Surati Presiden Jokowi
Rabu, 17 Agustus 2016 – 13:06 WIB
Namun, dalam naskah revisi yang ada, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. Narapidana juga terkesan akan mudah mendapatkan remisi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya