Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB

Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
"DKPP merehabilitasi nama baik teradu 1,2,3,4,5,6,7,8,9 masing-masing atas nama ketua dan anggota KPU Badung dan Tabanan," ujarnya.
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seluruh penyelenggara Pemilu di Bali yang berjumlah 23 orang.
"Menimbang pelaksanaan tempat rapat pleno, DKPP menilai tidak dibenarkan lagi dilaksanakan di kantor kepala daerah, jika kepala daerah yang bersangkutan berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada. Namun belum termasuk pelanggaran kode etik karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Atas putusan ini DKPP memerintahkan KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji