Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
Jumat, 21 Juni 2013 – 22:48 WIB

Ijazah Caleg Bermasalah, KPU Klarifikasi ke Sekolah
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI yang menggunakan ijazah palsu.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, langkah pertama, KPU mengembalikan berkas caleg yang dimaksud kepada partai politik (parpol) terkait.
“Jadi parpol akan menanyakan pada yang bersangkutan apa penjelasannya dan kami akan menanyakan kepada parpol,” ujar Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/6).
Langkah kedua, KPU mengkaji masukan yang diberikan, apalagi jika parpol tetap meyakini caleg yang dimaksud memenuhi syarat.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan dua langkah efektif terkait pengaduan masyarakat adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg)
BERITA TERKAIT
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T