Ketua KPU Tanjab Timur Akhirnya Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim, yang sempat jadi buronan akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12).
Dia didampingi kuasa hukum, Hazmin Andalusi Sutan Muda, saat menyerahkan diri. Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Nukholis mengaku tenang.
Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui jika sudah masuk dalam DPO. Selama proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Muarasabak, ia tidak menggunakan alat komunikasi.
"Sebelum (Nurkholis) meminta bantuan, kami sampaikan kalau mau didampingi sebaiknya segera serahkan diri. Jadi hari Minggu, kami berkoordinasi dengan Kejari Tanjabtim dan menyatakan Nurkholis bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum," kata kuasa hukum Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda, di Kejati Jambi.
Namun, saat itu, kata Hasmin, pihak Kejari Tanjabtim meminta proses administrasi penyerahan diri tidak dilakukan pada hari Minggu.
Sehingga disepakati Nukholis akan datang pada Selasa (30/11). Namun, pada hari itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari Senin mendapat telepon, katanya Selasa ada pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara, jadi diminta hari Rabu (kemarin)," jelasnya.
"Komitmen Rabu ini (kemarin, red) pasti serahkan diri. Kita harus kooperatif mengikuti proses hukum yang kini tengah bergulir di kejaksaan," tandasnya.
Kajati Jambi, Sapto Subroto, menghormati tindakan lawyer yang telah membawa tersangka sehingga proses hukum bisa berjalan. Proses hukum tengah berlangsung, maka sore ini (kemarin) juga langsung dibawa ke Kejari Tanjabtim.
Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim, yang sempat menghilang akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12).
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Ini Status Hukum Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis, Oh Ternyata