Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK

Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen. (Kiri). (ANTARA/Marius Frisson Yewun)

jpnn.com, YALIMO - Peristiwa ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Keduanya memilih mundur karena merasa tidak mampu menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga tersebut diketahui kembali memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020 untuk kedua kalinya.

Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik.

Namun, semua hasil itu dibatalkan oleh MK.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan saya sampaikan kepada pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," ujarnya melalui saluran telepon, Senin (5/7).

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan yang lebih besar di masyarakat.

Ketua KPUD dan ketua Bawaslu Yalimo lebih memilih mundur daripada melaksanakan perintah MK.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News