Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK
jpnn.com, YALIMO - Peristiwa ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.
Keduanya memilih mundur karena merasa tidak mampu menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga tersebut diketahui kembali memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020 untuk kedua kalinya.
Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik.
Namun, semua hasil itu dibatalkan oleh MK.
"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan saya sampaikan kepada pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," ujarnya melalui saluran telepon, Senin (5/7).
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan yang lebih besar di masyarakat.
Ketua KPUD dan ketua Bawaslu Yalimo lebih memilih mundur daripada melaksanakan perintah MK.
- Sejumlah Caleg Berseliweran di Sekitar Lokasi PSU, Bawaslu Tanggapi Begini
- Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Banyak Kendala, Ratusan Orang Tak Memilih
- Kantor KPUD Yahukimo Diserang Massa yang Minta PSU, Begini Situasinya
- Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
- Ketua KPU Sebut PSU di KL Masuk Kategori Luar Biasa
- Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Ambon Menolak