Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:19 WIB
"Kan ada Undang-Undangnya kalau sebagai whistle blower itu tentu akan menjadi pertimbangan hakim, tetapi tentu syarat-syarat untuk menjadi whistle blower tidak gampang," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada