MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyangkut putusan hakim, maka MA akan menolak dan tidak akan menindaklanjuti. Menenai majelis hakim telah mengabaikan keterangan saksi ahli balistik dan baju Nasrudin Zulkarnaen yang dipakai saat tertembak tak pernah diajukan ke persidangan, Harifin mengatakan itu sudah diperiksa semua. Menurutnya, apakah itu relevan dengan hakim dalam memutus perkara. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti, dan lain sebagainya, sehingga kemudian ditarik suatu benang merah dan kesimpulan tentang kesalahan terdakwa.
"Hakim itu mempunyai yudisial immunity, jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim, kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8).
Namun, Harifin mengaku belum membaca dan menerima rekomendasi KY tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah