MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB

MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
"Nah inilah yang kemudian nanti kalau ada yang tidak puas ada proses banding, kasasi, dan PK, itu yang bisa mengoreksi, yang lain-lain tidak bisa mengoreksi. Dan kalau itu sudah diputuskan oleh hakim, maka itu adalah hakim mempunyai hak immunity yang berlaku secara universal," ujarnya.
Bahkan, Harifin menegaskan Rekomendasi KY tersebut tidak mempengaruhi promosi hakim Herry Swantoro di Pengadilan Tinggi Denpasar. "Nggak pengaruh, dia tetap menjadi hakim tinggi di Denpasar," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang". "Rekomendasinya sanksi hukuman sedang. Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan jika rekomendasi Komisi Yudisial (KY) mengenai sanksi Non Palu terhadap majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor