Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:19 WIB

Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin saat dia duduk di kursi pesakitan nanti. Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya. Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.
"Tidak ada yang diistimewakan. Perkara itu sama saja semuanya," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (12/8).
Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU