Ketua MA: Nazarudin Tidak Diistimewakan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin saat dia duduk di kursi pesakitan nanti. Bahkan, Harifin menyebutkan dalam proses pengadilan, tidak akan ada keistimewaan baginya seperti, memilih hakim-hakim tertentu untuk menyidangkan perkaranya. Ketika disinggung pantas tidaknya Nazaruddin disebut sebagai Whistle Blower untuk membongkar korupsi lainnya? Harifin menyatakan, untuk menjadi Whistle Blower dan berhak mendapatkan perlindungan keamanan, Nazaruddin harus memenuhi syarat-syarat sebelum menerima perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi Justice Collaborator.
"Tidak ada yang diistimewakan. Perkara itu sama saja semuanya," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (12/8).
Menurut Harifin, suatu tindak pidana itu sama semua di mata hukum dan tidak ada keistimewaan yang diperlakukan terhadap seorang terdakwa, termasuk M Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa memastikan tidak akan mengistimewakan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat (PD) M. Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi