Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY

Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY
Ketua MA Ngaku Belum Terima Rekomendasi KY
Terkait pernyataan ketua MA, yang menyatakan belum menerima surat tersebut, Asep berpendapat kemungkinan surat tersebut memang belum sampai ke meja ketua MA karena baru dikirimkan kemarin sore. "Bisa saja masih di bagian registrasi persuratan MA, soalnya kan baru dikirim staf administrasi KY kemarin sore," jelas Asep.

Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang". "Rekomendsinya Sanksi hukuman Sedang. Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Saleh. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengaku sampai saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News