Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat

Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Ketua MA: Putusan MA Tak Dapat Digugat
Seperti diketahui, para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008, namun pihak IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, bahwa setiap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) termasuk  perkara susu formula


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News