Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Kamis, 28 April 2011 – 11:44 WIB

Ketua MA Resmikan 14 Pengadilan Tipikor
Penambahan pengadilan tipikor ini sesuai amanat UU Tipikor yang memerintahkan pemerintah membentuk 30 pengadilan tipikor di tiap ibukota provinsi. Pembentukan di 30 provinsi ini juga harus mengejar tenggat waktu yang diamanatkan UU Pengadilan Tipikor yakni 2 tahun, yang bakal jatuh tempo pada akhir tahun ini.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa meresmikan 14 pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) baru di sejumlah kota besar di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar