Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc

Harifin: UU Menyebut Melibatkan Masyarakat, Bukan KY

Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc
Ketua MA Tolak KY Terlibat Pilih Hakim Ad Hoc

Atas dasar itu, sampai kapanpun MA tidak akan melibatkan KY dalam rekrutmen hakim sebab itu menjadi otoritas penuh institusinya. Selama tidak ada revisi UU, siapapun lembaga yang berwacana dan ingin dilibatkan dalam proses rekrutmen hakim tidak akan ditanggapi MA.

Sebelumnya, Ketua Komisis Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku  prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah. Karenanya, Ia  menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) melibatkan pihaknya dalam proses rekrutmen hakim.

Menurut Eman, ketidakjelasan rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor membuat kompetensi mereka diragukan untuk memberikan rasa keadilan di  masyarakat. Karena itu, Ia tidak heran banyak putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi. Bahkan, saran dia, jika perlu KY dilibatkan untuk mengevaluasi hakim ad hoc yang sudah bekerja di Pengadilan Tipikor. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, tidak akan melibatkan Komisi Yudisial (KY) dalam merekrut hakim Ad hoc (sementara)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News