Ketua MK Blakblakan soal Patrialis ke Penyidik KPK
Kamis, 16 Februari 2017 – 18:23 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com
Arief menegaskan bahwa dirinya sebagai ketua MK tidak bisa mengatur-atur hakim lainnya. "Karena kedudukan kami sederajat," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin tersangka menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan NG Fenny.(boy/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat hari ini (16/2) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya adalah sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono