KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis

KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dua Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Gede Dewa Palguna sudah digarap KPK, Senin (13/2). Sedangkan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams dan Anwar Usman digarap penyidik, Rabu (14/2).

Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Jadi sudah empat hakim yang diperiksa untuk mendalami penanganan perkara terkait judicial review itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/2).

Febri mengatakan, KPK akan melihat apakah ada yang janggal dalam pengambilan keputusan yang dilakukan sembilan hakim itu.

Menurut dia, untuk mengambil putusan itu majelis sudah melakukan dua kali rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum operasi tangkap tangan KPK Rabu 25 Januari 2016.

"Pada Rabu 25 Januari ‎itulah kami menemukan draf putusan dalam bentuk elektronik yang sama dengan yang dibacakan pada Februari 2017 lalu (setelah OTT)," kata Febri.

Dia mengatakan, penyidik akan membuktikan sangkaan pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji untuk hakim guna memengaruhi perkara.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News