KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dua Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dan I Gede Dewa Palguna sudah digarap KPK, Senin (13/2). Sedangkan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams dan Anwar Usman digarap penyidik, Rabu (14/2).
Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Jadi sudah empat hakim yang diperiksa untuk mendalami penanganan perkara terkait judicial review itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/2).
Febri mengatakan, KPK akan melihat apakah ada yang janggal dalam pengambilan keputusan yang dilakukan sembilan hakim itu.
Menurut dia, untuk mengambil putusan itu majelis sudah melakukan dua kali rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum operasi tangkap tangan KPK Rabu 25 Januari 2016.
"Pada Rabu 25 Januari itulah kami menemukan draf putusan dalam bentuk elektronik yang sama dengan yang dibacakan pada Februari 2017 lalu (setelah OTT)," kata Febri.
Dia mengatakan, penyidik akan membuktikan sangkaan pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji untuk hakim guna memengaruhi perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas