KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis

KPK Dalami Peran Hakim MK Lain di Kasus Patrialis
Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Namun, Febri mengaku penyidik belum sampai pada satu kesimpulan apakah hanya Patrialis atau ataukah ada hakim lain yang diindikasikan terlibat.

Karenanya Febri mengatakan penyidik akan mempertimbangkan apakah perlu memanggil hakim, pejabat maupun ketua MK dalam penyidikan ini.

"Sampai hari ini kami masih dalami prosisi dan peran hakim MK," tegasnya.

Penyidik, lanjut Febri, tentu tidak bergantung kepada keterangan satu saksi saja. Penyidik akan menyesuaikan keterangan antara satu saksi dengan lainnya, termasuk bukti-bukti lain yang ada.

"Kesimpulan secara spesifik apakah ada suap atau tidak ke hakim konstitusi lain belum ada," ujarnya.

Patrialis bersama koleganya, Kamaluddin disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny. Suap diduga terkait uji materi UU 41/2014.(Boy/jpnn)


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-undang nomor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News