Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.
"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2).
Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Terdakwa menegaskan uang yang akan diserahkan Rp 6 miliar sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," kata jaksa Asri Irwan membacakan dakwaan Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).
Bahkan, jaksa membeberkan pesan WhatsApp yang disampaikan Ramapanicker kepada Handang. "Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselesaikan trmksh"," isi pesan Ramapanicker kepada Handang seperti yang diucapkan jaksa.
Menurut Jaksa Ali Fikri, suap diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Selain itu, juga masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata, dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik