Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta

Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak. Tunggakan pajak Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

Pada 21 November 2016, Ramapanicker dihubungi Handang untuk mengatur waktu dan tempat penyerahan uang. Handang kemudian mendatangi rumah Ramapanicker di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH Kemayoran untuk mengambil uang.

Terdakwa menyerahkan paper bag warna hitam yang berisi USD 148.500 kepada Handang Soekarno.

"Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Handang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ramapanicker didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)


 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News