Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta
Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak. Tunggakan pajak Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Pada 21 November 2016, Ramapanicker dihubungi Handang untuk mengatur waktu dan tempat penyerahan uang. Handang kemudian mendatangi rumah Ramapanicker di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH Kemayoran untuk mengambil uang.
Terdakwa menyerahkan paper bag warna hitam yang berisi USD 148.500 kepada Handang Soekarno.
"Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa dan Handang beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ramapanicker didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah