Wali Kota Cimahi Terancam Kehilangan Hak Suara

jpnn.com - jpnn.com - Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2) besok. Tapi sebaliknya, calon walikota petahana itu juga berpotensi tak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Sesuai aturan, (Atty) masih memiliki hak pilih pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Tapi, berpotensi tidak bisa melaksanakan pencoblosan karena berada di luar wilayah pelaksana pemilihan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Kota Cimahi, Handi Dananjaya, Selasa (14/2).
Handi menjelaskan, hak pilih digunakan di TPS terdekat dengan domisili. Kalaupun mau beralih ke TPS lain, tetap harus ada di wilayah Kota Cimahi.
Seperti diketahui, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija masih menjalani proses hukum setelah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB-) tahap II tahun 2017.
Pada penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, ia bersama Itoc Tochija melakukan pencoblosan di kawasan rumah dinas di Kompleks PPTM Jalan Pasantren Kota Cimahi.
Handi melanjutkan, Atty bisa saja menggunakan hak suaranya asalkan diberikan izin oleh KPK. “Izin harus dari KPK, kalau kami sebagai penyelenggara siap melayani pemilih yang memenuhi persyaratan,” tandasnya. (bbb)
Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti masih memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Cimahi, Rabu (15/2) besok. Tapi sebaliknya, calon walikota
Redaktur & Reporter : Adil
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit