Ketua MK Komentari Usulan Amendemen UUD 1945, Begini

Ketua MK Komentari Usulan Amendemen UUD 1945, Begini
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut.

"Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ucapnya.

Dia juga menyebut beberapa pertanyaan yang muncul, baik secara teoritis maupun praktis, jika salah satu kehendak dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR, pertanyaan yang dikemukakan Anwar juga terkait gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.

Dia menuturkan, perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," pungkas Anwar Usman.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua Mahkamah Konstitusi mengomentari usulan amendemen UUD 1945, dia membandingkannya saat reformasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News