Ketua MK: Rekaman CCTV Paling Tahu Pertemuan Itu

Ketua MK: Rekaman CCTV Paling Tahu Pertemuan Itu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat Patrialis Akbar tidak terkait institusi.

"Jadi semua jelas, maka yang perlu dijaga adalah MK bahwa ini kasus yang bukan menyangkut institusi MK," kata Arief usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi suap uji materi UU 41/2014, Kamis (16/2).

Arief juga menegaskan, tidak melihat adanya keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini. "Saya tidak melihat itu dan saya tidak punya pretensi di situ. Pertanyaan itu juga tidak disampaikan pada saya (oleh penyidik)," kata Arief.

Dia juga tidak mengetahui apakah benar kolega Patrialis, Kamaluddin mengunjungi ruang kerja sang hakim asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu. "Saya tidak tahu persis, yang tahu hanyalah rekaman CCTV," tegasnya.

Namun, Arief memastikan, untuk bisa bertemu hakim MK harus mendaftar, meninggalkan kartu tanda penduduk, telepon seluler, dan tentunya atas dari izin hakim yang ingin ditemui.

"Setiap tamu yang datang sudah kami monitor dan semuanya juga terekam dalam CCTV. Makanya silakan KPK memeriksa secara profesional dan proporsional," papar Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan semua sistem yang dibangun MK itu sudah baik. Meskipun, Arief mengakui, masih harus memperbaiki sistem itu. "Supaya kelak tidak terjadi hal-hal semacam ini lagi," paparnya.

Hakim MK Suhartoyo yang juga merampungkan pemeriksaan di KPK, mengatakan disodorkan sekitar 12 pertanyaan seputar rapat dan persidangan uji materi. Namun, dia membantah tidak ada komunikasi antara hakim dengan pihak berperkara terkait uji materi itu. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK Garap Pemohon Uji Materi

 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News