Ketua MPR: Amendemen Terbatas UUD 1945 Diperlukan untuk Mewadahi PPHN

Ketua MPR: Amendemen Terbatas UUD 1945 Diperlukan untuk Mewadahi PPHN
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saa Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8). Foto: humas MPR

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga memastikan keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Justru kata Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti  pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," ucap Bambang Soesatyo. (*/jpnn)

PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News