Ketua MPR: Film Soekarno Harus Tetap Tayang

Ketua MPR: Film Soekarno Harus Tetap Tayang
Ketua MPR: Film Soekarno Harus Tetap Tayang

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Sidarto Danusubroto memuji film "Soekarno: Indonesia Merdeka". Mantan ajudan Presiden Soekarno itu mengatakan film yang disutradarai Hanung Bramantyo itu sarat dengan makna sejarah terhadap perjalanan Indonesia mencapai kemerdekaan begitu sulit dan berliku dengan mengangkat sosok sang Proklamator.

"Film bagus, itu film bersejarah. Kita harus lihat bagaimana perjuangan founding father dulu. Kemerdekaan Indonesia melalui proses sangat panjang, dengan idealisme. Kita harus tangkap idealisme mereka, orang cerdas gitu, keluar masuk penjara demi kemerdekaan," kata Sidarto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/12).

Sidarto lantas menyesalkan gugatan Rachmawati yang sempat memperkarakan film tersebut. Kata dia, gugatan putri Soekarno itu mengada-ada hanya karena mempersoalkan cerita yang diangkat dianggap tidak sesuai dengan fakta sejarah dan pemainnya dianggap tidak mewakili tokoh-tokoh yang diperankan.

"Saya bukan anaknya, tapi ajudannya. Walau Soekarno lebih handsome, dia (Aryo) auranya ada. Dia bisa menangkap aura Soekarno. Saya tidak tahu masalahnya (gugatan yang dilayangkan), kalau harus disetop dari peredaran, saya sangat sesalkan. Lanjutkan pemutaran film soekarno," ungkap di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/12).

Wakil Ketua MPR Melani Leimena menambahkan, film tersebut mendukung salah satu dari 4 pilar kebangsaan, yakni budaya. Selain itu, dengan film Soekarno dapat melindungi muda-mudi bangsa agar tidak terlalu mengidolakan sosok dari Barat.

Film Soekarno digugat secara perdata oleh salah satu putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, sebagian skenarionya dianggap melenceng dari fakta. Dalam kasus perdata Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada MVP.

Pengacara pihak Rachmawati bahkan mengumumkan ancamannya agar pihak produser menarik peredaran film tersebut. Dikatakan bahwa pihak  Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara atas perkara tersebut, terkait dua adegan dalam film Soekarno yang dianggap tidak sesuai fakta. Adegan pertama, “… tangan polisi melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Soekarno sampai terjatuh ke lantai”. Adegan berikutnya adalah adegan “Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno”.

Padahal, kedua adegan tersebut tidak ada di dalam film Soekarno besutan Hanung Bramantyo. "Sungguh kami tidak memahami bahwa dua adegan tersebut menjadi dasar penetapan sementara pengadilan untuk mencabut dua adegan tersebut. Mengingat, bahwa adegan atau scene yang dimaksud, tidak ada dalam film Soekarno," ungkap pengacara Tripar Miltivision David Abraham.

JAKARTA - Ketua MPR Sidarto Danusubroto memuji film "Soekarno: Indonesia Merdeka". Mantan ajudan Presiden Soekarno itu mengatakan film

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News