Ketua MPR Minta KPK-BPKP Awasi Dana Penanganan Corona

Ketua MPR Minta KPK-BPKP Awasi Dana Penanganan Corona
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, dana bencana penanganan wabah Corona (Covid-19) senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan pemerintah rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bila tidak diawasi.

Menurut Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, perlu langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.

"Saya mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, sehingga dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan," kata Bamsoet, Jumat (17/4).

Bamsoet mendorong KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan di tengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini.

Menurutnya, KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan. Hal itu diwujudkan dengan mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19.

"Ini guna meminimalisir potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat," ujar mantan ketua DPR itu.

Ia mendorong pemerintah memanfaatkan situs resmi untuk memublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Menurutnya, melalui situs tersebut, pemerintah disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Bambang Soesatyo meminta KPK dan BPKP mengawasi dana bencana penanganan wabah Corona senilai Rp 405 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News