Soal Penanggulangan Corona, Pemerintah Masih Gunakan Dana Bencana

Soal Penanggulangan Corona, Pemerintah Masih Gunakan Dana Bencana
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto. Foto: Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini menggunakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam mengalokasikan anggaran menghadapi virus Corona.

"Anggaran kembali lagi saya ingatkan, ini bencana. Seperti yang tertera dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Bencana, ada yang disebut dana siap pakai," kata Yuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Menurut dia, mekanisme pemakaian anggaran itu dipertanggungjawabkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jadi, Yuri mengatakan, dana yang digunakan bukan anggaran kementerian atau lembaga lainnya.

Mengenai vaksin anticorona, Yuri mengaku sudah berkomunikasi Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Prof Amin Soebandrio. Yuri mendapat kabar sejauh ini belum mendapat vaksin atau obat penangkalnya.

"Karena memang spesimen yang kita miliki juga belum banyak untuk dicari modelnya, tetapi dunia sudah mulai mencari beberapa bukan hanya vaksin bahkan juga obatnya," jelas Yuri.

BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku

Yuri menerangkan bahwa di Tiongkok pernah diuji coba obat yang bisa menangkal perkembangan Corona. Kerja obat itu bisa menahan replikasi virus sehingga menghambat perkembangan virus menjadi banyak. "Ini kan masih di-trial (coba)," jelas dia. (tan/jpnn)

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini menggunakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam mengalokasikan anggaran menghadapi virus Corona.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News