Ketua Panwaslu Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketua Panwaslu Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kepolisian. Foto: JPG

Mendengar keterangan Nelson tersebut, Ketua KPU Tolikara sebagai Pihak termohon langsung membantah dan menyatakan tidak benar.

"Nah di sini kami lihat ada dugaan Nelson Simanjuntak telah memberikan keterangan palsu di depan Majelis Hakim MK. Pasalnya, hasil kajian pelanggaran yang dibacakan Ketua Panwas Tolikara di Sidang MK sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Tolikara, padahal itu tidak benar," ungkapnya.

"Percakapan ini semua ada dalam risalah sidang dan tadi sudah kami sertakan dalam bukti laporan di Bareskrim. Ini kan sederhana saja, kalau bukan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yikwa yang membuat keterangan palsu berarti KPU Tolikara. Tapi dari bukti dan saksi yang kami miliki, sangat menguatkan adanya dugaan keterangan palsu oleh Nelson Simanjuntak yang juga anggota Bawaslu RI," bebernya.

Bahkan menurut Arsi, bukan hanya menyangkut masalah hasil kajian.

Namun, juga menyangkut waktu penyerahan rekomendasi ke KPU Tolikara yang oleh Nelson dikatakan diserahkan tanggal 17 Pebruari 2017 melalui Philipus.

"Philipus Samtai itu bukan pegawai KPU Tolikara melainkan aparat kepolisian Polres Tolikara. Di mana logikanya suatu surat diserahkan ke orang lain, waktunya juga malam hari jam 8 tanggal 17 Pebruari, kemudian oleh Nelson dikatakan telah diserahkan kepada KPU Tolikara pada tanggal yang sama," ungkap dia.

"Sangat tidak elok keterangan palsu ini dilakukan di depan lembaga seperti MK. Ini masalah serius jadi kepolisian harus segera memproses secara transparan,"pungkasnya. (mam/JPG)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News