Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:55 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ketua PDFI Dokter Ade Firmansyah menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh almarhum Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
- Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak