Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api

Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api
Ketua PDFI dr Ade Firmansyah saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (22/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Ketua PDFI Dokter Ade Firmansyah menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh almarhum Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News