Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:55 WIB

Ketua PDFI dr Ade Firmansyah saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (22/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ketua PDFI Dokter Ade Firmansyah menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh almarhum Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat