Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Makin Sering Dipanggil KPK

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi. Ini sudah kedua kalinya Encep diperiksa sebagai saksi suap terhadap Hakim Tipikor Bengkulu. Suap itu berkaitan dengan vonis bebas terdakwa korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Encep memang diperiksa untuk dikonfirmasi beberapa hal. Dia tidak berani memastikan apakah Encep sebagai pihak yang berpotensi sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
"Ketua PN itu kan memiliki kewenangan menentukan majelis," kata Arsa di kantor KPK, Kamis (11/8).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Encep maupun saksi lainnya dilakukan untuk terus mendalami kasus ini. Termasuk mencari hal-hal baru yang menambah kuat penyidikan serta pengembangan kasus.
"Untuk mencari tahu apakah memang ada hal hal baru yang memang mungkin nanti bisa dikembangkan," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memanggil Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi. Ini sudah kedua kalinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan