Ketua REI: Aturan Baru Ini Tetap Memberatkan Warga Membeli Rumah

Ketua REI: Aturan Baru Ini Tetap Memberatkan Warga Membeli Rumah
Djaja Roeslim. foto: batampos/jpg

Namun di balik sikap kontranya itu, Djaja tetap mengapresiasi langkah BP Batam yang membagi kawasan permukiman ke dalam subjenis peruntukan. Dan nilai tarif antara rumah kecil dengan rumah besar sangat besar. "Ini bagus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Pemilik PT TJP ini juga menegaskan, seharusnya BP Batam bukan menaikkan tarif, tapi mengambil langkah pertama yang patut dibenahi yakni memastikan kepastian hukum lahan-lahan di Batam yang dihinggapi banyak masalah.

"Masalah ruli dan lahan yang tak punya HPL, namun malah diperjualbelikan, lahan yang telah dialokasikan namun ternyata berada di daerah hutan lindung dan DPCLS. Itu yang perlu diperbaiki, baru kami bisa melihat apakah kenaikan tarif itu wajar atau tidak," tegasnya.

Intinya, Djaja menolak kenaikan UWTO karena memberatkan masyarakat dan meminta agar BP Batam berfokus kepada penyelesaian administrasi yang payah seperti proses perizinan IPH dan lainnya.

Senada dengan Djaja, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan kenaikan tarif ini akan mempengaruhi harga jual rumah sehingga memberatkan masyarakat.

"Sebenarnya keberadaan BP Batam ini untuk mengolah tanah atau mendatangkan investor sebanyak-banyaknya," ungkapnya.

Dan jika semua tarif layanan naik mulai dari UWTO hingga rumah sakit, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit naik, apakah BP Batam sudah memikirkan insentif tambahan dan peningkatan pelayanan.

"BP Batam harus ramah dengan bisnis. Sehingga segala kenaikan apapun harus dirundingkan," jelasnya.

BATAM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, turut angkat bicara tentang terbitnya sebuah peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News