Ketua Senat Sespimti Dikreg 32 Terima Gelar Kehormatan Adat Bersama Kapolri

Kombes Luthfie yang ketika itu turut mendampingi Kapolri juga mendapat gelar kehormatan adat dari Suku Dayak.
Kombes Luthfie diamanahi gelar kehormatan adat sebagai Pamane Patih, yang artinya Penasihat Raja. Istrinya, Inge Luthfie juga diberi gelar sebagai Ibu Pamané atau Penasihat Permaisuri.
Kasie Humas peserta didik Sespimti Dikreg 32 tahun 2023 Kombes Edi Faryadi Sik MH, mengungkapkan kebanggaannya atas gelar kehormatan adat yang juga diterima oleh Ketua Senat mereka.
"Ini kebanggaan bagi seluruh peserta didik Sespimpti Dikreg 32 Tahun 2023. Bahwa Ketua Senat Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mendapat gelar adat bersama Bapak Kapolri," kata Kombes Edi Faryadi Senin (20/3).
Lanjut Kombes Edi, ini merupakan bukti kecerdasan strategis Kombes Luthfie sebagai Ketua Senat Sespimti Dikreg 32.
"Beliau luar biasa visioner dalam menguasai dan berkolaborasi apik, menguasai situasi terkini dan memiliki wawasan luas. Ini demi Indonesia lebih baik, agar Polri ke depan dapat meraih kepercayaan publik kembali," imbuhnya.
Kombes Edi menambahkan harapannya peserta didik Sespimti Dikreg 32, seusai mengikuti pendidikan nantinya dapat langsung ditempatkan sesuai harapan dan doa dari masing-masing mereka, istri dan juga keluarga.
Untuk diketahui, pada momen tersebut Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, turut mendapatkan gelar kehormatan adat. Jenderal bintang dua itu kini bergelar Pamanh Patih, dan istrinya Ibu Pamane. (mcr36/jpnn)
Selain Kapolri Ketua Senat SespimtiPendidikan Reguler (Dikreg) 32 tahun 2023, Kombes Pol Luthfie Sulistiawanturut mendapat gelar kehormatan adat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers