Ketua WP KPK Serang Firli Bahuri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai proses alih status pihaknya menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya.
Terutama, kata dia, soal materi tes wawasan kebangsaan (TWK) gagasan Firli Bahuri yang akhirnya mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK.
"Revisi UU KPK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN dan ini diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apa pun itu bentuknya," kata Yudi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/5).
Yudi melanjutkan, MK sudah menyatakan penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah juga dinilai merupakan harapan dari masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK," jelas Yudi.
Yudi menilai kebijakan Firli sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK, tetapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK oleh Firli tidak ada dasar hukumnya.
Yudi menilai Firli Bahuri sebagai ketua lembaga penegak hukum tentu harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Wadah Pegawai KPK menilai proses alih status menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya.
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?