Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!
Minggu, 13 Agustus 2017 – 05:45 WIB
Setelah kejadian itu, korban sempat ketakutan dan baru keesokan harinya datang ke Polsek untuk membuat laporan.
”Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP dan bisa terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (sla/ign)
Cucu Junaidi (31) alias Enjun hanya mampu menjadi buronan sekitar 21 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda