Ketum ADKASI Desak Pencairan THR PNS Jangan Berbelit – belit

Ketum ADKASI Desak Pencairan THR PNS Jangan Berbelit – belit
Ketum ADKASI Lukman Said. Foto: Istimewa for JPNN.com

Namun apa yang disuarakan Lukman Said sudah diakomodir pemerintah pusat, dengan melakukan revisi terbatas pada PP tentang pemberian THR. Di mana ketentuan mengenai keharusan adanya perda, diganti menjadi peraturan kepala daerah (perkada).

BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13

Juga sudah ditegaskan pihak kemendagri dengan mengirim radiogram yang dikirim ke seluruh kepala daerah terkait payung hukum pencairan THR dimaksud. (esy/jpnn)

 


Mekanisme pencairan dana THR PNS dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News